Pages

Selasa, 12 April 2016

Buku Pandu Organisasi Remaja Mujahidin Kalimantan Barat




VISI MISI KEPENGURUSAN
REMAJA MUJAHIDIN KALIMANTAN BARAT
PERIODE 2015-2017
VISI:
Pembentukan Remaja Islam yang Islami,Mandiri dan berpikiran kritis serta kreatif,dalam mengembangkan dakwah keislaman yang terintegrasi dalam menyiapkan generasi Rabbani dan membentuk masyarakat Islami.
MISI:
1.      Memperbaiki sistem kaderisasi yang lebih tetap,teratur dan terbina serta terfolow up,sehingga di tahun 2015 mampu menciptakan kader-kader remaja Mujahidin yang memiliki syakofah keislaman.
2.      Membuat Inovasi dakwah berbasis kemasjidan serta mampu membuat agenda tetap dalam menunjang syiar remaja mujahidin di tengah masyarakat.
3.      Memberikan pelayanan kemasjidan dalam meningkatkan peran remaja Masjid terhadap pengelolaan masjid raya Mujahidin.
4.      Membangun hubungan Internal yang kuat serta Eksternal yang baik sehingga di tahun 2016 Remaja Mujahidin Mampu Go Nasional dan Internasional melalui agenda kemasjidan.
5.      Mampu menyiapkan Kader-kader yang Paham dakwah kemasjidan dan mampu meneruskan dakwah setelah akhir kepengurusan.
Penjelasan Visi:
Pembentukan Remaja Islam,Remaja Islam adalah Sasaran Utama dari segala bentuk aktifitas yang di rancang,dilaksanakan,dan di awasi di Remaja Mujahidin dimana remaja islam adalah remaja yang berumur antara 12-19 tahun (kemenpora) atau setara SMP dan SMA Sederajat yang berdomisili di Pontianak dan sekitarnya,pembentukan disini adalah mengarahkan remaja islam sesuai rencana yang di inginkan remaja mujahidin kalimantan barat,yaitu Islami dimana remaja islam paham akan Islam,terdiri dari Ibadah,syariah,muammalah.
Mandiri dimana Remaja Islam mampu untuk beraktifitas tanpa tergantung dengan pihak-pihak lain/orang tua,mandiri disini di artikan dari kemandirian dalam menjalani hidup sesuai kemampuannya.
Berpikiran Kritis disini diartikan remaja islam yang sigap terhadap kondisi lingkungan mulai dari sosial budaya dan masyarakat sehingga mampu dengan kreatif menciptakan kegiatan/program yang dapat menunjang dakwah keislaman dengan bekerjasama dengan pihak-pihak yang dapat mendukung segala bentuk agenda Remaja Mujahidin Kalimantan Barat,sehingga Remaja Islam ini menjadi Remaja Islam yang dekat dan Cinta kepada Allah serta mampu menularkan sifat posotif kepada lingkungan sekitarnya.
TUGAS UMUM POKOK DAN FUNGSI
A.    KETUA
Peran Ketua Remaja Mujahidin adalah sebagai koordinatif dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan berbagai aturan dan program Remaja Mujahidin. Bersama dengan elemen pengurus lainnya, ketua menyusun peraturan lembaga yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan, prinsip dan prosedur lembaga yang akuntabel serta konsisten.
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua :
1.      Menyelenggarakan Remaja Mujahidin dan melaksanakan Garis-garis Besar  Organisasi Remaja Mujahidin.
2.      Memasyarakatkan/mensosialisasikan tujuan, prinsip dan kebijakan Remaja Mujahidin.
3.      Mewakili Remaja Mujahidin dalam urusan kerjasama antar lembaga.
4.      Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Remaja Mujahidin.
5.      Membantu dan mendorong pemanfaatan berbagai potensi yang ada.
6.      Mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga-lembaga yang bisa mendukung kemajuan Remaja Mujahidin.
7.      Turut menyelesaikan perselisihan dan permasalahan yang terjadi didalam Remaja Mujahidin.
8.      Memeriksa setiap laporan yang masuk. Diantaranya laporan: administrasi, keuangan dan laporan penyimpangan kode etik Remaja Mujahidin.
9.      Bersama-sama dengan sekretaris menanda tangani dokumen-dokumen yang diperlukan.
10.  Memimpin Rapat Pleno Lengkap, Rapat terbatas serta Rapat PH.

B.     SEKRETARIS
Sekretaris merupakan seorang yang membantu ketua dalam hal penyelenggaraan kegiatan administratif atau kegiatan operasional Remaja Mujahidin.
a)      Tugas
1.      Kelembagaan
Adapun tugas kelembagaan sekretaris adalah sebagai berikut :
1)      Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2)      Mewakili Ketua bila berhalangan.
3)      Melaksanakan delegasi tugas dan wewenang dari Ketua.
4)      Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.
5)      Bersama Ketua menandatangani surat kepengurusan Remaja Mujahidin Kal-Bar.
6)      Bersama Ketua menyelenggarakan rapat kepengurusan Remaja Mujahidin Kal-Bar.
2.      Administratif
Adapun tugas Administratif sekretaris adalah sebagai berikut :
1)      Membantu ketua melaksanakan kebijakan-kebijakan organisasi dalam hal keadministrasian secara umum.
2)      menertibkan masalah administrasi dan sirkulasi surat-menyurat.
3)      mengadakan perencanaan dan evaluasi operasional keorganisasian sehari-hari.
4)      Mempersiapkan segala administrasi yang berhubungan dengan keorganisasian ketika menyelenggarakan event maupun rapat kepengurusan Remaja Mujahidin Kal-Bar.
5)      Pendataan profil lengkap pengurus dan anggota.
6)      Pembuatan kartu anggota.

b)     Tanggung jawab.
Selanjutnya tanggung jawab sekretaris adalah sebagai berikut :
1)      Bertanggung Jawab kepada Ketua.
2)      Wajib menghadiri rapat kepengurusan yang diselenggarakan serta membuat notulensi.
3)      Membantu Ketua dalam mengadakan perencanaan dan evaluasi operasional keorganisasian sehari-hari.
4)      Memberikan laporan pelaksanaan program kerja secara rutin kepada anggota melalui rapat anggota yang sudah dijadwalkan.
5)      Berkordinasi dengan Kesekretariatan.
c)      Targetan
a.      Jangka Pendek
Targetan Jangka Pendek adalah Targetan atau goal keberhasilan yang ingin di capai dalam rentan waktu satu periode kepengurusan.
1)      Terjadwalnya Seluruh agenda Remaja Mujahidin Kalimantan Barat dengan teratur.
2)      Terjadwalnya Rapat-rapat dengan teratur.
3)      Terselenggaranya agenda-agenda penguatan dan pengembangan pengurus dan anggota.
4)      Tersedianya Informasi kepengurusan(Struktur Organisasi,Visi Misi).

b.      Jangka Panjang
Targeta Jangka Panjang adalah Targetan atau Goal keberhasilan yang ingin di capai dalam kurun waktu 1 periode kepengurusan dan dapat di laksanakan di periode berikutnya.
1)      Terdatanya seluruh Anggota Remaja Mujahidin.
2)      Adanya Tempat penyimpanan Berkas-berkas kepengurusan.
d)     Parameter Keberhasilan.
Parameter keberhasilan adalah ukuran/capaian dari segala bentuk aktifitas yang di targetkan yang membuktikan bahwa targetan telah berhasil tercapai.
1)      Adanya jadwal kegiatan tahunan Remaja Mujahidin Kalimnatan Barat.
2)      Tersedianya mading/papan informasi kegiatan.
3)      Adanya no anggota dan Kartu Anggota.
4)      Minimal 4 x pelatihan untuk pengurus.
5)      Inventaris yang permanen untuk penyimpanan berkas-berkas.

C.    BENDAHARA
Mengatur keuangan dan bertanggung jawab atas mekanisme dan kebijakan pengelolaan dana Remaja Mujahidin Kalbar.
a)      Tugas
Adapun tugas Bendahara adalah sebagai berikut :
Pencatatan dan pelaporan dan kebijakan penganggaran keuangan lembaga.
b)     Tanggung JawabY
1)      Pencatatan dan pelaporan keuangan organisasi
2)      Pengalokasian dan pengontrolan terhadap pemanfaatan dana secara tepat, efisien dan efektif.
c)      Targetan
1)      Jangka Pendek
Targetan Jangka Pendek adalah Targetan atau goal keberhasilan yang ingin di capai dalam rentan waktu satu periode kepengurusan.
1)      Tersedia laporan keuangan rutin (3 bulan sekali)
2)      Transparansi laporan keuangan untuk pihak internal.
2)      Jangka Panjang
Targeta Jangka Panjang adalah Targetan atau Goal keberhasilan yang ingin di capai dalam kurun waktu 1 periode kepengurusan dan dapat di laksanakan di periode berikutnya.
1)      Laporan keuangan sesuai dengan standar Akuntansi
d)     Parameter keberhasilan:
Parameter keberhasilan adalah ukuran/capaian dari segala bentuk aktifitas yang di targetkan yang membuktikan bahwa targetan telah berhasil tercapai.
1)      Tersedianya laporan dan rancangan anggaran bulanan untuk yayasan.
2)      Terupdatenya laporan keuangan setiap 6 bulan sekali di Mading Umum.







BIDANG-BIDANG
1.      KADERISASI
Bidang kaderisasi adalah bidang yang berorientasi khususnya diranah  keanggotaan Remaja Mujahidin Kal-Bar, ada 4 Fungsi utama kaderisasi Perekrutan,Pembinaan,Pemberdayaan,dan Penjagaan.
Perekrutan adalah fungsi dimana Remaja Mujahidin kalimantan barat membuka kesempatan secara umum kepada seluruh remaja islam yang ada di pontianak dan sekitarnya untuk bergabung menjadi anggota remaja mujahidin dengan mengikuti agenda wajib perekrutan.
Pembinaan adalah fungsi folow up setelah agenda perekrutan dimana kegiatan pembinaan ini berjangka panjang dan rutin pembinaan dalam 3 hal Pembinaan Ruhiyah (Ibadah),Pembinaan Fikriah (Pemikiran) dan pembinaan Jasadiyah (Fisik).
Pemberdayaan adalah fungsi dimana anggota remaja mujahidin dilibatkan dalam segala bentuk kegiatan Remaja Mujahidin kalimantan barat baik bersifat kepanitiaan atau peserta.
Penjagaan adalah Fungsi dimana Kaderisasi menjaga seluruh anggota remaja mujahidin baik anggota baru atau anggota lama  penjagaan ini dalam bentuk Semangat untuk tetap di Remaja Mujahidin.

Adapun tugas dan tanggung jawab bidang kaderisasi adalah sebagai berikut :
A.    Tugas:
1)      Bersama keputrian merekrut kader Remaja Mujahidin Kal-Bar.
2)      Melaksanakan pembinaan kader dalam bentuk kajian-kajian keislaman.
3)      Membuat agenda internal dalam mendukung maintenance anggota Remaja Mujahidin Kal-Bar.
4)      Mengkoordinasikan kepada Pengurus Harian (PH) dan seluruh pengurus Remaja Mujahidin Kal-Bar dalam melaksanakan agenda kaderisasi.
5)      Membuat alur kaderisasi Remaja Mujahidin Kal-Bar.
6)      Pelaksanaan orientasi Leadership Remaja Mujahidin Kal-Bar.
7)      Pembinaan yang berkesinambungan pada kader Remaja Mujahidin Kal-Bar dalam bentuk kajian keislaman.
8)      Mengaktifkan kegiatan penguatan kaderisasi Remaja Mujahidin Kal-Bar seperti RM On The Way yang dilaksanakan minimal 1 x setiap tahunnya.
9)      Merancang agenda yang mengakomodir minat dan bakat kader.
10)  Melaksanakan agenda kaderisasi dengan melibatkan seluruh pengurus dan anggota Remaja Mujahidin Kal-Bar.
11)  Mengoptimalkan serta mengembangkan potensi kader Remaja Mujahidin kal-Bar.
B.     Tanggung jawab:
1)      Memberikan laporan dan penjelasan setiap kebijakan yang diambil dalam pengelolaan bidang kepada ketua umum dan bila perlu dalam rapat organisasi
2)      Menghadiri rapat harian, rapat pengurus, dan rapat pleno organisasi.
3)      Membuat laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Umum
C.    Targetan
a)      Jangka Pendek
Targetan Jangka Pendek adalah Targetan atau goal keberhasilan yang ingin di capai dalam rentan waktu satu periode kepengurusan.
1)      Adanya wadah pengembangan Hardskill dan Softskill anggota RM.
2)      Terbentuknya Forum diskusi Remaja Mujahidin.
3)      Materi Mentoring.
4)      Tersedianya Mentor.
b)     Jangka Panjang
Targeta Jangka Panjang adalah Targetan atau Goal keberhasilan yang ingin di capai dalam kurun waktu 1 periode kepengurusan dan dapat di laksanakan di periode berikutnya.
1)      Terbentuknya Alur pengkaderan yang jelas dan Baku.
2)      Adanya agenda yang Baku dalam Rekruitmen.
3)      Berjalanannya Fungsi Mentoring sebagai Fungsi Utama Pembinaan.
4)      Adanya Buku Kader (sistem perekutan,dan Mentoring)
D.    Parameter keberhasilan:
Parameter keberhasilan adalah ukuran/capaian dari segala bentuk aktifitas yang di targetkan yang membuktikan bahwa targetan telah berhasil tercapai.
1)      Minimal 2 kali open Recruitmen.
2)      Minimal 30 orang terfolow up dalam Mentoring pekanan remaja mujahidin.
3)      Berjalanannya Les Mata Pelajaran.
4)      Adanya Bela Diri.


2.      KEPUTRIAN
Bidang keputrian adalah bidang yang berorientasi khususnya diranah keputrian dan kemuslimahan,berkordinasi dengan kaderisasi jika kegiatan dengan sasaran anggota remaja mujahidin dan berkordinasi dengan bidang lain jika kegiatan bersentuhan atau target dengan masyarakat umum,bidang keputrian juga bertanggung jawab sama dengan kaderisasi.
Adapun tugas dan tanggung jawab bidang keputrian adalah sebagai berikut :
A.    Tugas:
1)      Bersama Kaderisasi membina dan mengembangkan potensi kader muslimah Remaja Mujahidin Kal-Bar.
2)      Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan seluruh pengurus (Akhwat) yang ada di Remaja MujahidinKal-Bar.
3)      Mengkoordinasikan kepada Pengurus Harian (PH) dan seluruh pengurus Remaja Mujahidin Kal-Bar dalam melaksanakan agenda kemuslimahan.
4)      Mewadahi aspirasi muslimah serta isu – isu kemuslimatan Remaja MujahidinKal-Bar.
5)      Mewakili muslimah Remaja MujahidinKal-Bar dalam segala urusan yang menyangkut kemuslimahan baik dengan internal maupun eksternal organisasi.
B.     Tanggung jawab.
1)      Memberikan laporan dan penjelasan setiap kebijakan yang diambil dalam pengelolaan bidang kepada ketua umum dan bila perlu dalam rapat organisasi
2)      Menghadiri rapat harian, rapat pengurus, dan rapat pleno organisasi.
3)      Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Ketua Umum
4)      Melakukan pengawasan terhadap kinerja staf bidang.
C.    Targetan
Untuk mencapai tugas yang diemban , diperlukan targetan-targetan sebagai berikut :
a)      Jangka Pendek
Targetan Jangka Pendek adalah Targetan atau goal keberhasilan yang ingin di capai dalam rentan waktu satu periode kepengurusan.
1)      Pembinaan yang berkesinambungan pada kader akhwat Remaja Mujahidin Kal-Bar.
2)      Adanya wadah pengembangan Hardskill dan Softskill anggota RM.
b)     Jangka Panjang
Targeta Jangka Panjang adalah Targetan atau Goal keberhasilan yang ingin di capai dalam kurun waktu 1 periode kepengurusan dan dapat di laksanakan di periode berikutnya.
1)      Mengaktifkan kegiatan keputrian Remaja Mujahidin Kal-Bar.
2)      Merancang agenda kepurtian yang mengakomodir minat dan bakat kader akhwat.
3)      Melaksanakan agenda keputrian dengan melibatkan seluruh pengurus dan anggota Remaja Mujahidin Kal-Bar.
D.    Parameter keberhasilan
Parameter keberhasilan adalah ukuran/capaian dari segala bentuk aktifitas yang di targetkan yang membuktikan bahwa targetan telah berhasil tercapai.
1)      Adanya minimal 5 agenda Rutin baku keputrian untuk anggota putri.
2)      Adanya minimal 3 agenda rutin baku untuk keputrian umum.
3)      Terdatanya Angota Putri Remaja Mujahidin.

1.      SYIAR
Bidang Syi’ar adalah salah satu bidang yang bertujuan melakukan syiar keislaman dan  sebagai upaya untuk memantapkan eksistensi dakwah Remaja Mujahidin Kal-Bar dilingkungan Masjid Raya Mujahidindan dan masyarakat umum dengan sasaran seluruh Remaja Islam,Jamaah masjid,dan Masyarakat Umum.
A.    Tugas  
Untuk mencapai targetan tersebut, tugas bidang Syi’ar adalah sebagai berikut:
1)      Melibatkan masyarakat umum dalam kegiatan keislaman secara berkesinambungan
2)      Membina hubungan baik dengan pihak internal dan eksternal Remaja Mujahidin Kal-Bar
3)      Memberikan pelayanan terhadap jama’ah masjid dan masyarakat umum.
4)      Memfasilitasi minat dan bakat Remaja Islam sesuai dengan nilai-nilai Keislaman.
5)      Meneladankan penerapan nilai-nilai islamdi masyarakat khususnya Remaja Islam.
6)      Melaksanakan peringatan Hari-hari Besar Islam
7)      Mensinergiskan agenda bidang lain sebagai media syiar.

B.     Tanggung Jawab
1)      Memberikan laporan dan penjelasan setiap kebijakan yang diambil dalam pengelolaan bidang kepada ketua umum dan bila perlu dalam rapat organisasi
2)      Menghadiri rapat harian, rapat pengurus, dan rapat pleno organisasi.
3)      Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Ketua Umum
4)      Melakukan pengawasan terhadap kinerja staf bidang.
C.    Targetan
a)      Jangka Pendek
Targetan Jangka Pendek adalah Targetan atau goal keberhasilan yang ingin di capai dalam rentan waktu satu periode kepengurusan.
1)      Adanya media yang dapat Mensyiarkan Remaja Mujahidin Kal-Bar.
2)      Setiap agenda Remaja Mujahidin dipublikasikan oleh media massa.
3)      Terselenggaranya agenda Perkampungan Muslim.
b)     Jangka Panjang
Targeta Jangka Panjang adalah Targetan atau Goal keberhasilan yang ingin di capai dalam kurun waktu 1 periode kepengurusan dan dapat di laksanakan di periode berikutnya.
1)      Adanya kegiatan yang menarik perhatian Remaja Islam untuk ke Masjid.
2)      Adanya agenda yang dapat menyatukan remaja islam (Komunitas/lembaga).
D.    Prameter keberhasilan
Parameter keberhasilan adalah ukuran/capaian dari segala bentuk aktifitas yang di targetkan yang membuktikan bahwa targetan telah berhasil tercapai.
Agar keberhasilan tersebut dapat terukur digunakan parameter sebagai berikut :
1)      Terlaksananya program PHBI
2)      Terlaksananya minimal 1 agenda gebyar keislaman.
3)      Terlaksananya agenda YISR (Youth Islamic Social Responsibility)
4)      Responsif terhadap isu-isu terbaru.


4.      KESEKRETARIATAN
Kesekretariatan adalah bidang yang dibentuk untuk menjaga dan mengawasi sekretariat,dalam segala bentuk aktifitas yang berhubungan dengan sekretariat,berkordinasi dengan sekretaris umum dalam menjalankan aktifitas.
A.    Tugas  
1)      Membantu sekretaris dalam penataan sekretariat Remaja Mujahidin Kal-bar.
2)      Memelihara inventaris Remaja Mujahidin Kal-Bar.
3)      Penataan ruang sekretariat
4)      Penanggung jawab mading internal.
5)      Pemenuhan dan pengelolaan inventaris(pendataan,perawatan,penjagaan,dan penambahan).
B.     Tanggung Jawab
1)      Memberikan laporan dan penjelasan setiap kebijakan yang diambil dalam pengelolaan bidang kepada ketua umum dan bila perlu dalam rapat organisasi
2)      Menghadiri rapat harian, rapat pengurus, dan rapat pleno organisasi.
3)      Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Ketua Umum
4)      Melakukan pengawasan terhadap kinerja staf bidang.
C.    Targetan
a)      Jangka Pendek
Targetan Jangka Pendek adalah Targetan atau goal keberhasilan yang ingin di capai dalam rentan waktu satu periode kepengurusan.
1)      Terdatanya Inventaris Lama dan Baru Remaja Mujahidin.
2)      Terbentuknya usaha penyewaaan Inventaris.
3)      Adanya Jadwal kebersihan sekretariat rutin.
4)      Adanya media penarik perhatian untuk berkumpul di sekretariat.
b)     Jangka Panjang
Targeta Jangka Panjang adalah Targetan atau Goal keberhasilan yang ingin di capai dalam kurun waktu 1 periode kepengurusan dan dapat di laksanakan di periode berikutnya.
1)      Penambahan Inventaris Remaja Mujahidin.
2)      Adanya penomoran Inventaris.
3)      Adanya Buku Inventaris.
D.    Prameter keberhasilan
Parameter keberhasilan adalah ukuran/capaian dari segala bentuk aktifitas yang di targetkan yang membuktikan bahwa targetan telah berhasil tercapai.
Untuk mencapat tugas dan fungsi itu, diperlukan beberapa parameter sebagai berikut:
1)      Terciptanya suasana sekretariat yang rapi, bersih, nyaman dan aman.
2)      Terpeliharanya inventaris Remaja Mujahidin Kal-bar.
3)      Tercitranya sekretariat sebagai home base Remaja Mujahidin Kal-Bar.
4)      Mading internal selalu ter-update.


5.      KOMINFO
Kominfo merupakan bidang yang bertugas menjadi pusat informasi,komunikasi dan jaringan baik  internal maupun eksternal mengenai aktivitas kepengurusan maupun kegiatan anggota Remaja Mujahidin Kal-Bar atau mendukung aktifitas Remaja Mujahidin Kalimantan Barat.
A.    Tugas  
Adapun tugas kominfo adalah sebagai berikut :
1)      Berkoordinasi dengan sekretaris dalam hal data anggota.
2)      Berkoordinasi dengan Pengurus Harian untuk menyampaikan informasi internal Remaja Mujahidin Kal-Bar.
3)      Bekerjasama dengan bidang Syi’ar, dan Kesekretariatan dalam pengoptimalan mading dan media informasi lainnya.
4)      Membangun jaringan informasi dan komunikasi lembaga luar.
B.     Tanggung Jawab
1)      Memberikan laporan dan penjelasan setiap kebijakan yang diambil dalam pengelolaan bidang kepada sekretaris Umum dan bila perlu dalam rapat organisasi.
2)      Menghadiri rapat harian, rapat pengurus, dan rapat pleno organisasi.
3)      Membuat laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Umum.
4)      Melakukan pengawasan terhadap kinerja staf bidang.
C.    Targetan
a)      Jangka Pendek
Targetan Jangka Pendek adalah Targetan atau goal keberhasilan yang ingin di capai dalam rentan waktu satu periode kepengurusan.
1)      Terupdatenya sosial media (Facebook,Twitter,fanspage).
2)      Pemaksmalan Youtube,blog untuk update kegiatan remaja.
3)      Tersampaikannya segala informasi kegiatan remaja mujahidin kalbar kepada anggota.
4)      Pelatihan media masa.
5)      Tersampainya informasi terkini setiap kegiatan kepada seluruh pengurus dan anggota Remaja Mujahidin Kal-bar.
6)      Aktivasi mading internal.
7)      Terkumpulnya data anggota terbaru.

b)     Jangka Panjang
Targeta Jangka Panjang adalah Targetan atau Goal keberhasilan yang ingin di capai dalam kurun waktu 1 periode kepengurusan dan dapat di laksanakan di periode berikutnya.
1)      Terbentuknya Jurnalis Remaja.
2)      Terbentuknya Web remaja mujahidin kalbar.
3)      Mendapatkan data dan informasi mengenai organisasi luar yang relevan dengan Tupoksi Remaja Mujahidin Kal-Bar.
4)      Adanya jaringan yang dapat mendukung Remaja Mujahidin Kal-Bar dalam mengadakan kegiatan.
5)      Terkumpulnya data seluruh anggota remaja mujahidin baru atau lama.
D.    Prameter keberhasilan
Parameter keberhasilan adalah ukuran/capaian dari segala bentuk aktifitas yang di targetkan yang membuktikan bahwa targetan telah berhasil tercapai.
1)      Kartu dan nomor Anggota.
2)      Terbentuknya Website dengan situs .org.
3)      Anggota terlibat langsung dalam pengelolaan website.
4)      Sosial media terupdate minimal 1 hari 1 x updatean.
6.      KEWIRAUSAHAAN
Kewirausahaan adalah bidang yang di bentuk dengan tujuan mengelola keuangan remaja mujahidin menjadi bentuk-bentuk usaha yang dapat menambah kas remaja mujahidin kalimantan barat,berkordinasi dengan bendahara dalam segala aktifitas kewirausahaan,sehingga menciptakan Remaja Mujahidin yang mandiri.
A.    Tugas  
Mengelola keuangan organisasi dan berusaha untuk mendapatkan sumber pendanaan melalui Semua unsur secara halal dan baik untuk mendanai kegiatan Remaja Mujahidin Kalbar menujunKemandirian Finansial Remaja Mujahidin kalbar.
B.     Tanggung Jawab
    1. Penggalian potensi sumber dana secara optimal.
    2. Pengelolaan usaha mandiri Remaja Mujahidin Kalbar.
C.    Targetan
a)      Jangka Pendek
Targetan Jangka Pendek adalah Targetan atau goal keberhasilan yang ingin di capai dalam rentan waktu satu periode kepengurusan.
1)      Terbentuknya usaha-usaha kewirausahaan setiap agenda RM.
2)      Terlaksanya usaha-usaha  mandiri penunjang keuangan kepanitiaan.
3)      Terlaksananya Kantin Juadah.
b)     Jangka Panjang
Targeta Jangka Panjang adalah Targetan atau Goal keberhasilan yang ingin di capai dalam kurun waktu 1 periode kepengurusan dan dapat di laksanakan di periode berikutnya.
1)      Terbentuknya usaha mandiri dan tetap (Kantin).
2)      Terbentuknya Koperasi Anggota Remaja Mujahidin.
D.    Prameter keberhasilan
Parameter keberhasilan adalah ukuran/capaian dari segala bentuk aktifitas yang di targetkan yang membuktikan bahwa targetan telah berhasil tercapai.
-        Memiliki laba minimal (targetan KWU) juta rupiah selama 1 tahun dari pengelolaan usaha mandiri.















MEKANISME SYURO’ (RAPAT)
A.    MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSTA)
MUSTA adalah pertemuan yang bersifat tertinggi yang menjadi penentu dan pemutus akhir hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasiMUSTA dilaksanakan 1 kali dalan satu periode kepengurusan
Wewenang MUSTA Remaja Mujahidin:
    1. Mengevaluasi kerja kepengurusan Remaja Mujahidin
    2. Meninjau dan menetapkan kembali program kerja dan rekomendasi
    3. Memilih ketua umum Remaja Mujahidin
    4. Memilih formatur Remaja Mujahidin

B.     RAPAT PLENON 1 (RAPAT KERJA)
Agenda :
1.      Sosialisasi Visi, Misi dan Tujuan Organisasi oleh Ketua Remaja Mujahidin.
2.      Pembahasan Jobdescription pengurus REMAJA MUJAHIDIN KALBAR.
3.      Pembahasan Standart Operasional Prosedur REMAJA MUJAHIDIN KALBAR.
4.      Pembahasan Rencana Strategis REMAJA MUJAHIDIN KALBAR.
5.      Pembuatan, pembahasan dan Penetapan Program Kerja.
6.      Pembahasan Anggaran Keuangan

C.    RAPAT PLENON 2 (RAPAT PLENO)
Agenda:
1.      Laporan pengurus selama setengah periode.
2.      Evaluasi Program dan Kinerja Pengurus
3.      Analisis dan Pembahasan Program
4.      Rekomitmen Pengurus

D.    SYURO’ UMUM
Adalah rapat yang dilaksanakan seluruh pengururs minimal 1 bulan 1 kali untuk mengkoordinasi dan silutarhami para pengurus.

E.     SYURO’ PENGURUS HARIAN
a)      Minimal dilaksanakan 2 kali dalam satu bulan.
b)      Agenda :
o   Menentukan kebijakan ditingkat Pengurus Harian bila tidak memungkinkan dilangsungkan rapat pleno pengurus.
o   Silaturahmi pengurus
o   Evaluasi program kerja yang sedang dan akan dilaksanakan
o   Penjadwalan aktivitas bulan berikutnya.
c)      Diikuti seluruh pengurus inti

F.     SYURO’ BIDANG
a)      Minimal 1 kali dalam seminggu.
b)      Agenda :
·         Menentukan kebijakan teknis di tingkat Bidang
·         Silaturahmi anggota Bidang
·         Evaluasi program kerja yang telah dan sedang berjalan.
·         Penjadwalan aktivitas Bidang dalam dua pekan mendatang.
·         Strategi pencapaian program.
c)      Diikuti ketua Bidang, dan seluruh staf Bidang

G.    SYURO’ KEPANITIAAN
a)      Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
b)      Agenda
o   Membahas hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan.
o   Pembahasan rencana, persiapan dan pelaksanaan.
o   Penyampaian Jobdesc oleh Ketua Panitia
o   Pembahasan manajemen kegiatan
o   Diakhir pelaksanaan kegiatan dilakukan evaluasi.

5 Catatan Tentang Puasa Senin-Kamis


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Berikut empat permasalahan yang sering ditanyakan di situs Konsultasi Syariah, terkait puasa senin kamis plus satu motivasi untuk merutinkan amal.

Pertama, keutamaan puasa senin kamis

Puasa senin kamis, termasuk puasa sunah yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالخَمِيسِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan puasa di hari senin dan kamis. (HR. Turmudzi 745 dan dishahihkan Al-Albani).
Kemudian disebutkan dalam hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa puasa setiap senin dan kamis. Ketika beliau ditanya alasannya, beliau bersabda,
إِنَّ أَعْمَالَ الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ
“Sesungguhnya amal para hamba dilaporkan (kepada Allah) setiap senin dan kamis.” (HR. Abu Daud 2436 dan dishahihkan Al-Albani).
Inilah yang menjadi alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan puasa senin dan kamis. Beliau ingin, ketika amal beliau dilaporkan, beliau dalam kondisi puasa.

Kedua,  apakah niat puasa senin kamis harus dimulai sejak sebelum subuh?

Ada dua pendapat ulama terkait niat posisi niat puasa sunah, apakah wajib dilakukan sebelum subuh, ataukah boleh baru dihadirkan di siang hari.
Kita simak keteragan di Ensiklopedi Fiqh,
ذهب جمهور الفقهاء – الحنفية والشافعية والحنابلة – إلى أنه لا يشترط تبييت النية في صوم التطوع، لحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت: دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال: هل عندكم شيء؟ فقلنا: لا، فقال: فإني إذا صائم . وذهب المالكية إلى أنه يشترط في نية صوم التطوع التبييت كالفرض. لقول النبي صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت الصيام من الليل فلا صيام له. فلا تكفي النية بعد الفجر، لأن النية القصد، وقصد الماضي محال عقلا
Mayoritas ulama – Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambali – berpendapat bahwa tidak disyaratkan, niat puasa sunah harus dihadirkan sebelum subuh. Berdasarkan hadis Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari. Lalu beliau bertanya, “Apakah kamu memiliki makanan?” Kami jawab, ‘Tidak.’
Lalu beliau mengatakan, “Jika demikian, saya puasa saja.”
Sementara Malikiyah berpendapat bahwa dalam puasa sunah disyaratkan harus diniatkan sejak sebelum subuh, sebagaimana puasa wajib. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari (sebelum subuh) maka tidak ada puasa baginya.” Sehingga tidak boleh niat setelah subuh. Karena inti niat adalah keinginan untuk beramal. Sementara menghadirkan keinginan amal yang sudah lewat itu mustahil. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 28/88)
Sebagai contoh kasus, ketika hari senin, si A tidak ada keinginan untuk puasa. Sehingga dia tidak sahur. Namun sampai jam 7.00, dia belum mengkonsumsi makanan maupun minuman apapun. Ketika melihat istrinya puasa, si A ingin puasa. Bolehkah si A puasa?
Jawab: Jika kita mengambil pendapat jumhur, si A boleh puasa. Karena sejak subuh dia belum mengkonsumsi apapun.

Ketiga, Bolehkah puasa senin saja atau puasa kamis saja

Berdasarkan hadis Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan puasa hari senin dan kamis.
Lalu apakah ini satu kesatuan, dua ibadah puasa yang berbeda?.
Para ulama menegaskan, puasa di dua hari ini bukan satu kesatuan. Artinya, orang boleh puasa senin saja atau kamis saja. Karena tidak ada perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bahwa dua hari itu harus dipasangkan, demikian pula tidak ada larangan dari beliau untuk puasa senin saja atau kamis saja.
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
ويستحب صيام الخميس من كل أسبوع في المحرم وغيره، وليس استحباب صيامه مرتبطا بصيام الاثنين قبله , بل يشرع لك أن تصومه وإن لم تصم الاثنين؛ لأن الأعمال تعرض يوم الخميس، وقد روى أبو داود في سننه: أن نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، وَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: إِنَّ أَعْمَالَ الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ . اهــ
Dianjurkan untuk berpuasa sunah hari kamis di setiap pekan, baik ketika bulan muharram maupun di luar muharram. Dan anjuran puasa hari kamis tidak ada kaitannya dengan puasa senin sebelumnya. Bahkan anda dianjurkan untuk puasa hari kamis, sekalipun anda tidak puasa hari senin. Karena amal manusia dilaporkan di hari kamis. Diriwayatkan Abu Daud dalam sunannya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa puasa setiap senin dan kamis. Ketika beliau ditanya alasannya, beliau bersabda, “Sesungguhnya amal para hamba dilaporkan (kepada Allah) setiap senin dan kamis.”
(Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 192137)
Keterangan lain juga disampaikan Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi,
لا بأس يفرد الاثنين أو الخميس، فالمنهي عن إفراده الجمعة لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ولا يومها بصيام من بين الأيام” رواه مسلم
Tidak masalah puasa senin saja atau kamis saja. Karena yang dilarang adalah puasa hari jumat saja, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kalian khususkan malam jumat dengan shalat tahajud sementara di malam-malam lain tidak, dan jangan khususkan hari jumat dengan puasa, sementara di hari-hari lainnya tidak puasa.” HR. Muslim
Selanjutnya beliau kembali menegaskan,
أما الاثنين لا بأس تفرد الاثنين تفرد الخميس تفرد الأربع لا بأس، هذا إنما خص بالجمعة
“Adapun hari senin, tidak masalah senin saja atau kamis saja, puasa empat hari saja tidak masalah. Larangan ini hanya khusus untuk puasa hari jumat saja.”
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/15111/إفراد-يوم-الاثنين-بصيام

Keempat, Bolehkah niat puasa senin kamis digabungkan dengan puasa sunah lain

Para ulama membahas masalah ini dalam kajian at-Tasyrik bin Niyat ‘menggabungkan niat’.
Batasannya, apa ada amal yang statusnya laisa maqsudan li dzatih, tidak harus ada wujud khusus, artinya dia hanya berstatus sebagai wasilah atau bisa digabungkan dengan yang lain, maka niatnya bisa digabungkan dengan amal lain yang sama.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فجمع أكثر من نية في عمل واحد هو ما يعرف عند أهل العلم بمسألة التشريك، وحكمه أنه إذا كان في الوسائل أو مما يتداخل صح، وحصل المطلوب من العبادتين، كما لو اغتسل الجنب يوم الجمعة للجمعة ولرفع الجنابة فإن جنابته ترتفع ويحصل له ثواب غسل الجمعة
Menggabungkan beberapa niat ibadah dalam satu amal, dikenal para ulama dengan istilah ‘at-Tasyrik’. Hukumnya, jika amal itu terkait wasilah, atau bisa digabungkan, maka dia boleh digabungkan. Dan dia bisa mendapatkan dua ibadah.
Seperti orang yang mandi junub pada hari jumat, untuk mandi jumat dan sekaligus untuk menghilangkan hadats besarnya, maka status hadats besar junubnya hilang, dan dia juga mendapatkan pahala mandi jumat.
Selanjutnya, tim Fatwa Syabakah menyatakan,
فإذا تقرر هذا فاعلم أنه لا حرج في الجمع بين صيام الإثنين والخميس وبين أي صوم آخر، لأن الصوم يوم الإثنين والخميس إنما استحب لكونهما يومين ترفع فيهما الأعمال
Dengan memahami ini, anda bisa menyatakan bahwa tidak masalah menggabungkan antara puasa senin kamis dengan puasa sunah lainnya. Karena puasa senini kamis, dianjurkan karena posisinya di dua hari yang menjadi waktu dilaporkannya amal kepada Allah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 103240).

Kelima, Pahala tetap mengalir, sekalipun tidak puasa

Bagian ini untuk memotivasi kita agar istiqamah dalam menjalankan amal sunah.
Ketika anda memiliki kebiasaan amalan sunah tertentu, baik bentuknya shalat, puasa, atau amal sunah lainnya, dan anda tidak bisa melakukannya karena udzur sakit atau safar, maka anda akan tetap mendapatkan pahala dari rutinitas amal sunah yang anda kerjakan.
Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seorang hamba itu sakit atau bepergian maka dicatat untuknya (pahala) sebagaimana (pahala) amalnya yang pernah dia lakukan ketika di rumah atau ketika sehat.” (HR. Bukhari 2996).
Al Hafidz al-‘Aini mengatakan,
هذا فيمن كان يعمل طاعة فمنع منها، وكانت نيته لولا المانع أن يدوم عليها
”Hadis ini bercerita tentang orang yang terbiasa melakukan amal ketaatan kemudian terhalangi (tidak bisa)
mengamalkannya karena udzur, sementara niatnya ingin tetap merutinkan amal tersebut seandainya
tidak ada penghalang.” (Umdatul Qori, 14/247)
Dan itulah keistimewaan orang yang beriman. Pahala rutinitas amal baiknya diabadikan oleh Allah.
Al Muhallab mengatakan,
“Hadis ini sesuai dengan apa yang ada dalam Al-Qur’an, Allah berfirman,
إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ
”Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh mereka mendapatkan pahala yang tidak pernah terputus.” (QS. At Tin:6)
maksudnya mereka (orang-orang yang beriman) mendapatkan pahala ketika mereka sudah tua dan lemah
sesuai dengan amal yang dulu pernah mereka kerjakan ketika masih sehat, tanpa terputus. Oleh karena itu,
setiap sakit yang menimpa, selain yang akut dan setiap kesulitan yang dialami ketika safar dan sebab lainnya, yang menghalangi seseorang untuk melakukan amal yang menjadi kebiasaannya, maka Allah telah memberikan kemurahannya dengan tetap memberikan pahala kepada orang yang tidak bisa melakukan amal tersebut karena kondisi yang dialaminya.” (Syarh Shaih Al Bukhari oleh Ibn Batthal, 3/146).
Untuk itu, carilah amal sunah yang ringan, yang memungkinkan untuk anda lakukan secara istiqamah sampai akhir hayat, selama fisik masih mampu menanggungnya. Karena amal yang istiqamah meskipun sedikit, lebih dicintai Allah, dari pada banyak namun hanya dilakukan sekali dua kali.
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ خُذُوا مِنَ الأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ ، فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا ، وَإِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَا دَامَ وَإِنْ قَلَّ
“Wahai para manusia, beramal-lah sesuai dengan kemampuan kalian. Karena sesungguhnya Allah tidak
akan bosan sampai kalian bosan. Sesungguhnya amal yang paling dicintai oleh Allah adalah amal yang paling rutin dikerjakan meskipun sedikit.” (HR. Bukhari 5861 )
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial\
Sumber: https://konsultasisyariah.com/24479-5-catatan-tentang-puasa-senin-kamis.html

Sabtu, 09 April 2016

SEJARAH YAYASAN MUJAHIDIN KALBAR


Logo Lama Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat

Sejarah Mujahidin berawal pembentukan Yayasan Mujahidin pada tahun 1953 berdasarankan akte notaris No. 2 oleh notaris Achmad Mourtadha, tanggal 20 Oktober 1953 pada hari jum’at dan hari tersebut juga ditetapkan secara resmi sebagai hari jadinya. Pemilihan nama Mujahidin sebagaimana termaktub pada Surat An Nisa ayat 95, dimaksudkan sebagai makna menegakkan Islam dan Jihad di Jalan Allah SWT, serta sebagai ‘monumen’ perjuangan bagi para mujahid yang gugur di jalan-Nya.
Pembangunan Masjid Raya Mujahidin ini sendiri dimulai pada tahun 1974 pada pemerintahan Gubernur Kalimantan Barat H. Kadarusno dengan penyelesain fisik 70%, dan dilanjutkan oleh pemerintahan H. Soedjiman, serta dilanjutkan kembali pada pemerintahan Gubernur H. Pardjoko Suryokusumo. Seluruh pembiayaan pembangunan  masjid ini diperoleh dari bantuan Presiden RI sebesar Rp. 30.000.000, dan Pemda Provinsi Kalimantan Barat melalui APBD tahun 1975/76, 1976/77, 1977/78, dan 1978/79 dengan total sebesar Rp. 730.000.000.
Pada tanggal 23 Oktober 1978 M atau 20 Dzulqaidah 1398 H, serta bersamaan dengan hari jadi ke-207 Kota Pontianak, penggunaan Masjid Raya Mujahidin diresmikan oleh Presiden RI ke-2 H. Soeharto.

KILAS SEJARAH: MASJID RAYA MUJAHIDIN DIGAGAS DENGAN MODAL RP 1.000

Oleh: Syafaruddin Usman MHD
Di kalangan umat Islam melalui pemukanya di Pontianak, sudah tertanam hasyrat dan keinginan memiliki masjid yang multi fungsi. Hasyrat itu kian menyala, manakala para tokoh tersebut menyaksikan beridirnya Masjid Syuhada di Jogjakarta [1949] dan Masjid al-Azhar di Jakarta pada tahun yang sama, serta direncanakannya Masjid Istiqlal oleh Bung Karno permulaan 1950-an. Saat Kongres Muslimin Indonesia [KMI] Desember 1949 di Jogjakarta, delegasi KMI Kalimantan Barat Achmad Mawardi Djafar, Abdur Rani Machmud, Mohamad Akib, Hasan Koeboe, Muzani A Rani dan Azhari Djamaluddin, di sela-sela kongres, menemui Mr Assaat sutan Mudo, penggagas Masjid Syuhada Jogja untuk kondolidasi.
Mawardi Djafar dan Mohamad Akib meminta petunjuk tokoh nasional yang sempat sebagai Pejabat Presiden RI itu tentang nawaitu mereka membangun masjid serupa di Pontianak. Sampai saat itu di antara delegasi KMI Kalimantan Barat ini belum memiliki konsep yang pasti tentang masjid besar yang akan dibangun. Di Pontianak sudah lebih dulu berdiri Masjid Jami Istana Kadriyah, belakangan dikenal sebagai Masjid Jami Sultan Abdurrahman, kemudian Masjid Taqwa di Kampung Mariana di mana Mohamad Akib ikut membidani berdirinya, serta Masjid Islamiyah di Kampung Bangka yang antara lain diusahakan H Hasan.
Awal 1950, sekembali delegasi KMI ke Pontianak, hasyrat memiliki masjid yang multi fungsi itu pun semakin diintensifkan. Maka, selama tahun-tahun tersebut, Achmad Mawardi Djafar dan Mohamad Akib, aktif bersilaturahmi dengan para pemuka masyarakat muslim di Pontianak. Mereka berdua menghimpun segala upaya untuk merintis berdirinya masjid yang diidamkan tersebut.
Hingga empat tahun setelah konsolidasi 1949 dengan tokoh muslim terkemuka seperti Mr Sjafruddin Prawiranegara, Mohamad Natsir, Syamsurizal, Buya HAMKA dan Anwar Tjokroaminoto, maka pada Jumat, 2 Oktober 1953, dikukuhkan dengan Akta nomor 2 Notaris Achmad Mourtadha di Pontianak, dibentuk yayasan dengan nama Yayasan Mujahidin. Para pendiri yayasan ini masing-masing H Achmad Mashur Thahir [pengusaha terkemuka], Mohamad Saad Karim [Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Pontianak], Merah Kesuma Indra Mahyuddin [pengusaha terkemuka], Achmad Mawardi Djafar [Koordinator Penerangan Agama Daerah Kalimantan Barat], Gulam Abas [pengusaha] dan Mohamad H Husein [pengusaha].
Keenam tokoh tersebut berbekal modal tunai Rp 1000[seribu rupiah] nilai tukar masa itu, mendirikan yayasan dimaksud dengan tujuan utama merintis dan mendirikan masjid di Kota Pontianak yang akan diberi nama Masjid Mujahidin. Hal itu termaktub di dalam Pasal 3 Akta Notaris tersebut, di mana dalam Tujuan dan Usaha, diuraikan bahwa: “... Tujuan mutlak yayasan ini, ialah mendirikan sebuah masjid di Kota Pontianak yang akan diberi nama Majahidin ...” Untuk mewujudkan tujuan ini, yayasan berusaha maksimal mengembangkan modal awal Rp 1000 yang disimpan pada suatu rekening istimewa di Bank Rakyat Indonesia di Pontianak dengan mengupayakan memperoleh derma, subsidi pemerintah serta sokongan dan penerimaan legal lainnya.
Untuk pertamakalinya, kepengurusan Yayasan Mujahidin yang dibentuk 2 Oktober 1953, terdiri dari dua orang penasehat, masing-masing Residen Koordinator Kalimantan Barat dan Walikota Besar Pontianak. Komisi Pengawas terdiri dari Raden Djenal Asikin Judadibrata [Residen Koordinator Kalimantan Barat] dan Raden Soedjarwo [Bupati Kabupaten Pontianak di Pontianak]. Badan Pengurus terdiri dari H Achmad Manshur Thahir [Ketua Umum], Mayor TNI Aminuddin Hamzah [Ketua I], Mohammad Saad [Ketua II], Merah Kesuma Indra Mahjuddin [Penulis I], Achmad Mawardi Djafar [Penulis II], Gulam Abas [Bendahara I] dan Mohammad H Husein [Bendahara II]. Selaku penandatangan akta notaris, mewakili para penghadap lainnya, masing-masing H Achmad Manshur Thahir, Mohamad Saad Karim, Merah Kesuma Indra Mahyuddin, Achmad Mawardi Djafar, Gulam Abas dan Mohamad H Husein.
Dipilihnya nama Mujahidin untuk yayasan dan masjid yang dirintis tersebut, diusulkan oleh Achmad Mawardi Djafar, dengan pemikiran mengabadikan perjuangan kaum muslim dalam kancah kolektif mempersembahkan kemerdekaan Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat. Mereka maksudkan, Mujahidin sebagai monumen perjuangan ummat. Dan para penggagas yayasan ini sendiri notabene adalah pelaku sejarah di daerah ini, khususnya Achmad Mawardi Djafar dan H Achmad Manshur Thahir.
Setelah terbentuknya yayasan tersebut, tidklah berarti segala kesulitan teratasi dalam rangka membangun masjid yang diidamkan. Sebab, membangun masjid modern untuk ukuran zamannya di Pontianak ketika itu, bukan perkara yang mudah. Berbagai usaha segera dijalankan. Dengan faktor minimnya pendanaan, hingga dari waktu ke waktu, masjid yang digagas inipun belum juga kunjung didirikan. Namun, Yayasan Mujahidin berusaha semaksimal mungkin sesuai tujuan semulanya.
Perjalanan waktu, delapan tahun kemudian, pada 7 September 1961, diadakan pembaharuan kepengurusan Yayasan Mujahidin. Ini dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian tujuan semula, membangun masjid modern di tengah Kota Pontianak. Dalam kepengurusan yang diperbaharui itu, terdiri dari tiga Penasehat: Pangdam XII Tanjungpura Brigjen Soedarmo, Wakil Gubernur Kalimantan Barat Letkol Iwan Soepardi dan Walikota Kepala Daerah Kotapraja Pontianak HA Muis Amin. Komisi Pengawas masing-masing Raden Djenal Asikin Joedadibrata, Mohammad Akib dan H Abdussjukur Ketua DPR Daswati II Kalimantan Barat. Badan Pengurus masing-masing Ketua Umum H Achmad Manshur Thahir, Ketua I Andi Odang, Ketua II Ardan, Sekretaris I Muzani A Rani, Sekretaris II Achmad Mawardi Djafar, Bendahara I Merah Kesuma Indra Mahjudin dan Bendahara II Hasnul Kabri. Anggota terdiri dari Burhanuddin, Mohamad Saad Karim, HM Saleh HA Thalib, Andi Jusuf, Saiyan Tiong, M Soedarjo, Aliaswat Saleh dan Mohamad H Husein.
Kepengurusan baru ini berusaha mensinergikan secara optimal keberadaan mereka untuk mencapai tujuan semula. Namun, malapetaka sejarah terjadi, beberapa di antara pengurus baru ini tertimpa musibah kezaliman Partai Komunis Indonesia [PKI], akibatnya mereka ini dinon-aktifkan. Kondisi itu, bersamaan dibubarkannya Partai Masyumi, di mana aktifis Yayasan Mujahidin serupa Achmad Mawardi Djafar dan Muzani A Rani adalah dua tokoh utama Masyumi di Kalimantan Barat. Mawardi Djafar anggota DPR Daswati I Kalimantan Barat dari Fraksi Masyumi dan Muzani A Rani anggota Konstituante wakil Masyumi dari Kalimantan Barat. Namun, kelahiran Orde Baru memberikan perubahan tatanan kenegaraan, dan mereka pun kembali beraktifitas di tengah masyarakat.
Selanjutnya, ketika Gubernur Kalimantan Barat dijabat Kol Kadarusno, kepengurusan yayasan mengalami perubahan untuk kedua kalinya. Dua orang tokoh pemuka masyarakat muslim Kalimantan Barat, Achmad Mawardi Djafar dan A Muin Idris, diberi mandat oleh yayasan pada 18 Januari 1975 untuk mewakili Yayasan Mujahidin untuk melakukan pembaharuan kepengurusan serta mempertegas maksud dan tujuan dari yayasan ini. Maka, pada Kamis 29 Februari 1975, dengan Akta Nomor 40 Notaris Mohamad Damiri di Pontianak, terbit Akta Perubahan Yayasan Mujahidin. Dan di bawah kepemimpinan Gubernur Kadarusno, pembangunan wujud fisik masjid dilaksanakan secara intensif.
Kepengurusan baru terdiri Ketua Umum Kadarusno, Ketua I Mohamad Barir SH, Ketua II H Achmad Manshur Thahir, Sekretaris I Achmad Mawardi Djafar, Sekretaris II Drs Noor Ismail, Bendahara Drs Nurdin. Pembantu Hasnul Kabri, HM Saleh H Thalib, Saiyan Tiong, Aliaswat Saleh, Muhamad Ali As SH, A Muis Amin, HM Jusuf Sjuib, A Muin Idris, HM Syah Bakie SE, Ir Daeng Arifin Hadi, Ir Said Djafar dan HA Hamid Lahir.
Ketika pembangunan fisik Masjid Raya Mujahidin, sesuai akta awalnya dinamakan Masjid Raya Mujahidin, mencapai 70 persen rampung sejak peletakan batu pertama pembangunannya pada 1974,pada 13 Februari 1976 jabatan Gubernur Kalimantan Barat diserahterimakan dari Kadarusno kepada Soedjiman. Hingga 1978, mengisi sementara kekosongan jabatan Ketua Umum, maka yayasan menunjuk Drs H Rasyidi Hamid untuk menjabat sementara selaku Ketua Umum. Seterusnya berdasar Akta Notaris Damirie Nomor 85 pada 16 Januari 1978, tersusun kepengurusan baru terdiri dari Penasehat H Kadarusno, Ketua Umum Soedjiman, Ketua I Muhammad Barir SH, Ketua II H Achmad Manshur Thahir, Sekretaris I Achmad Mawardi Djafar, Sekretaris II Drs Noor Ismail, Bendahara Drs Nurdin. Pembantu Hasnul Kabri, HM Saleh H Thalib, Saiyan Tiong, Aliaswat Saleh, HM Ali As SH, HA Muis Amin, HM Jusuf Sjuib, A Muin Idris, HM Syah Bakrie SE, Ir Daeng Arifin Hadi. Ir Said Djafar dan Drs H Rasyidi Hamid.
Pembangunan masjid ini selain dari sumbangan kaum muslim yang terus mengalir, juga merupakan dana dari APBD Kalimantan Barat sejak Tahun Anggaran 1975-76. Pengerjaan fisik masjid dikoordinir arsitek Kalimantan Barat Ir Daeng Arifin Hadi dan Ir Said Djafar. Dan rancang bangun masjid ini dilakukan Ir Said Djafar dengan pengerjaan dilakukan PT Barata Jakarta dipimpin Ir Muchlis Hadi.
Setelah menempuh jangka waktu sekitar 30 tahun sejak inisiatif awal pembangunannya, ditandai didirikannya Yayasan Mujahidin, akhirnya terwujudlah masjid megah di tengah Kota Pontianak dengan nama Masjid Raya Mujahidin. Masjid ini diresmikan Presiden RI Soeharto pada 23 Oktober 1978 bersamaan 20 Zulkaidah 1398 bertepatan Hari Jadi ke 207 Kota Pontianak.
(Sumber: Catatan Akun Facebook: Din Osman)
http://mujahidinkalbar.blogspot.co.id/2014/09/kilas-sejarah-masjid-raya-mujahidin.html