Pages

Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Januari 2017

Malam Pergantian Tahun, Remaja Masjid Mujahidin Gelar Zikir


Pontianak, thetanjungpuratimes.com
 – Menyambut datangnya tahun baru 2017 para remaja Mujahidin mengajak para masyarakat umum, mahasiswa dan siswa yang ada di Kota Pontianak dan Kubu Raya untuk mengikuti kegiatan Mabit bersama Remaja Masjid Mujahidin Pontianak.
“Acara mabit ini akan di adakan hari ini ba’dah Isya’,” terang Ketua Remaja Masjid Mujahidin Anggun Harianto pada Sabtu (31/12) sore.
Dirinya mengimbau kepada seluruh  anak remaja Kota Pontianak untuk bersama-sama mengikuti kegiatan itu nanti malam.
“Dari pada mengisi waktu untuk perayaan, kan lebih baik kita mengisi waktu untuk menambah ke-Islaman dengan berzikir bersama,” ungkap dia.
Dikatakanya, bahwa selain zikir bersama kegiatan malam ini juga akan di isi dengan sholat tahyatul Masjid atau sholat untuk menghormati masjid.
“Setelah itu, juga akan ada sholat witir dan sholat tahajud disini,” terang dia.
Dirinya berharap agar banyak anak-anak muda Kota Pontianak dan Kubu Raya yang mengukuti kegiatan Zikir bersama di Masjid Raya Mujahidin.
“Dengan kegiatan ini kita bisa terhindar dari perbuatan negatif, bahkan bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT,” tutup dia.
(Viky/Faisal)
Sumber:  http://thetanjungpuratimes.com/2016/12/31/malam-pergantian-tahun-remaja-masjid-mujahidin-gelar-zikir/

Senin, 03 Oktober 2016

Pawai Akbar 1 Muharam Dirangkai Hari Jadi Ke-245 Pontianak


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -
 Pawai Akbar menyambut 1 Muharram 1438 H dilaksanakan di Masjid Raya Mujahidin, Jalan Ahmad Yani, Minggu (2/10/2016) pukul 08.00 WIB.
Pawai Akbar tahun ini juga dirangkai dengan perayaan hari jadi Kota Pontianak ke 245. Jumlah peserta jauh lebih banyak dibandingkan peserta pada tahun lalu.
"Kegiatan tahun ini kita rangkai dengan hari jadi Kota Pontianak, jumlah peserta juga lebih banyak dari tahun lalu," kata Panitia PHBI Kota Pontianak, Suhrawardi.
Penyelenggara Pawai Akbar ini yaitu Pemerintah Kota Pontianak, Remaja Masjid Mujahidin, dan PHBI (Panitia Hari Besar Islam) Kota Pontianak.
Peserta pawai terdiri dari 108 khafilah atau rombongan pejalan kaki, ditambah dengan 85 mobil hias dan drum band.
Pawai pejalan kaki terdiri dari pelajar SMP, MTS, SMA, SMK, MA, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, dan Masjid-masjid yang ada di Kota Pontianak.
Peserta dari mobil hias terdiri dari SKPD Kota Pontianak, kecamatan, masjid, lembaga kegamaan, dan umum.
Selain itu, kemeriahan pawai ditambah dengan adanya iring-iringan drum band dari sekolah-sekolah maupun instansi yang ada di Kota Pontianak.
Festival kuliner gratis juga dihadirkan dalam kegiatan ini, sebanyak 24.500 makan juga dibagikan secara gratis oleh penyelenggara.
"Bagaimana umat islam bisa mengevaluasi diri dan meningkatkan kualitasnya dalam rangka beribadah," kata Surawardi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Walikota, Wakil Walikota, Pejabat Sekda, Kepala SKPD, Camat, Pengurus Masjid Mujahidin, Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah KotaPontianak).
Editor: Arief

Selasa, 12 April 2016

5 Catatan Tentang Puasa Senin-Kamis


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Berikut empat permasalahan yang sering ditanyakan di situs Konsultasi Syariah, terkait puasa senin kamis plus satu motivasi untuk merutinkan amal.

Pertama, keutamaan puasa senin kamis

Puasa senin kamis, termasuk puasa sunah yang menjadi kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالخَمِيسِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan puasa di hari senin dan kamis. (HR. Turmudzi 745 dan dishahihkan Al-Albani).
Kemudian disebutkan dalam hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa puasa setiap senin dan kamis. Ketika beliau ditanya alasannya, beliau bersabda,
إِنَّ أَعْمَالَ الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ
“Sesungguhnya amal para hamba dilaporkan (kepada Allah) setiap senin dan kamis.” (HR. Abu Daud 2436 dan dishahihkan Al-Albani).
Inilah yang menjadi alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan puasa senin dan kamis. Beliau ingin, ketika amal beliau dilaporkan, beliau dalam kondisi puasa.

Kedua,  apakah niat puasa senin kamis harus dimulai sejak sebelum subuh?

Ada dua pendapat ulama terkait niat posisi niat puasa sunah, apakah wajib dilakukan sebelum subuh, ataukah boleh baru dihadirkan di siang hari.
Kita simak keteragan di Ensiklopedi Fiqh,
ذهب جمهور الفقهاء – الحنفية والشافعية والحنابلة – إلى أنه لا يشترط تبييت النية في صوم التطوع، لحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت: دخل علي رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال: هل عندكم شيء؟ فقلنا: لا، فقال: فإني إذا صائم . وذهب المالكية إلى أنه يشترط في نية صوم التطوع التبييت كالفرض. لقول النبي صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت الصيام من الليل فلا صيام له. فلا تكفي النية بعد الفجر، لأن النية القصد، وقصد الماضي محال عقلا
Mayoritas ulama – Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambali – berpendapat bahwa tidak disyaratkan, niat puasa sunah harus dihadirkan sebelum subuh. Berdasarkan hadis Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari. Lalu beliau bertanya, “Apakah kamu memiliki makanan?” Kami jawab, ‘Tidak.’
Lalu beliau mengatakan, “Jika demikian, saya puasa saja.”
Sementara Malikiyah berpendapat bahwa dalam puasa sunah disyaratkan harus diniatkan sejak sebelum subuh, sebagaimana puasa wajib. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari (sebelum subuh) maka tidak ada puasa baginya.” Sehingga tidak boleh niat setelah subuh. Karena inti niat adalah keinginan untuk beramal. Sementara menghadirkan keinginan amal yang sudah lewat itu mustahil. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 28/88)
Sebagai contoh kasus, ketika hari senin, si A tidak ada keinginan untuk puasa. Sehingga dia tidak sahur. Namun sampai jam 7.00, dia belum mengkonsumsi makanan maupun minuman apapun. Ketika melihat istrinya puasa, si A ingin puasa. Bolehkah si A puasa?
Jawab: Jika kita mengambil pendapat jumhur, si A boleh puasa. Karena sejak subuh dia belum mengkonsumsi apapun.

Ketiga, Bolehkah puasa senin saja atau puasa kamis saja

Berdasarkan hadis Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan puasa hari senin dan kamis.
Lalu apakah ini satu kesatuan, dua ibadah puasa yang berbeda?.
Para ulama menegaskan, puasa di dua hari ini bukan satu kesatuan. Artinya, orang boleh puasa senin saja atau kamis saja. Karena tidak ada perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bahwa dua hari itu harus dipasangkan, demikian pula tidak ada larangan dari beliau untuk puasa senin saja atau kamis saja.
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
ويستحب صيام الخميس من كل أسبوع في المحرم وغيره، وليس استحباب صيامه مرتبطا بصيام الاثنين قبله , بل يشرع لك أن تصومه وإن لم تصم الاثنين؛ لأن الأعمال تعرض يوم الخميس، وقد روى أبو داود في سننه: أن نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، وَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: إِنَّ أَعْمَالَ الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ . اهــ
Dianjurkan untuk berpuasa sunah hari kamis di setiap pekan, baik ketika bulan muharram maupun di luar muharram. Dan anjuran puasa hari kamis tidak ada kaitannya dengan puasa senin sebelumnya. Bahkan anda dianjurkan untuk puasa hari kamis, sekalipun anda tidak puasa hari senin. Karena amal manusia dilaporkan di hari kamis. Diriwayatkan Abu Daud dalam sunannya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa puasa setiap senin dan kamis. Ketika beliau ditanya alasannya, beliau bersabda, “Sesungguhnya amal para hamba dilaporkan (kepada Allah) setiap senin dan kamis.”
(Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 192137)
Keterangan lain juga disampaikan Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi,
لا بأس يفرد الاثنين أو الخميس، فالمنهي عن إفراده الجمعة لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ولا يومها بصيام من بين الأيام” رواه مسلم
Tidak masalah puasa senin saja atau kamis saja. Karena yang dilarang adalah puasa hari jumat saja, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kalian khususkan malam jumat dengan shalat tahajud sementara di malam-malam lain tidak, dan jangan khususkan hari jumat dengan puasa, sementara di hari-hari lainnya tidak puasa.” HR. Muslim
Selanjutnya beliau kembali menegaskan,
أما الاثنين لا بأس تفرد الاثنين تفرد الخميس تفرد الأربع لا بأس، هذا إنما خص بالجمعة
“Adapun hari senin, tidak masalah senin saja atau kamis saja, puasa empat hari saja tidak masalah. Larangan ini hanya khusus untuk puasa hari jumat saja.”
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/15111/إفراد-يوم-الاثنين-بصيام

Keempat, Bolehkah niat puasa senin kamis digabungkan dengan puasa sunah lain

Para ulama membahas masalah ini dalam kajian at-Tasyrik bin Niyat ‘menggabungkan niat’.
Batasannya, apa ada amal yang statusnya laisa maqsudan li dzatih, tidak harus ada wujud khusus, artinya dia hanya berstatus sebagai wasilah atau bisa digabungkan dengan yang lain, maka niatnya bisa digabungkan dengan amal lain yang sama.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فجمع أكثر من نية في عمل واحد هو ما يعرف عند أهل العلم بمسألة التشريك، وحكمه أنه إذا كان في الوسائل أو مما يتداخل صح، وحصل المطلوب من العبادتين، كما لو اغتسل الجنب يوم الجمعة للجمعة ولرفع الجنابة فإن جنابته ترتفع ويحصل له ثواب غسل الجمعة
Menggabungkan beberapa niat ibadah dalam satu amal, dikenal para ulama dengan istilah ‘at-Tasyrik’. Hukumnya, jika amal itu terkait wasilah, atau bisa digabungkan, maka dia boleh digabungkan. Dan dia bisa mendapatkan dua ibadah.
Seperti orang yang mandi junub pada hari jumat, untuk mandi jumat dan sekaligus untuk menghilangkan hadats besarnya, maka status hadats besar junubnya hilang, dan dia juga mendapatkan pahala mandi jumat.
Selanjutnya, tim Fatwa Syabakah menyatakan,
فإذا تقرر هذا فاعلم أنه لا حرج في الجمع بين صيام الإثنين والخميس وبين أي صوم آخر، لأن الصوم يوم الإثنين والخميس إنما استحب لكونهما يومين ترفع فيهما الأعمال
Dengan memahami ini, anda bisa menyatakan bahwa tidak masalah menggabungkan antara puasa senin kamis dengan puasa sunah lainnya. Karena puasa senini kamis, dianjurkan karena posisinya di dua hari yang menjadi waktu dilaporkannya amal kepada Allah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 103240).

Kelima, Pahala tetap mengalir, sekalipun tidak puasa

Bagian ini untuk memotivasi kita agar istiqamah dalam menjalankan amal sunah.
Ketika anda memiliki kebiasaan amalan sunah tertentu, baik bentuknya shalat, puasa, atau amal sunah lainnya, dan anda tidak bisa melakukannya karena udzur sakit atau safar, maka anda akan tetap mendapatkan pahala dari rutinitas amal sunah yang anda kerjakan.
Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seorang hamba itu sakit atau bepergian maka dicatat untuknya (pahala) sebagaimana (pahala) amalnya yang pernah dia lakukan ketika di rumah atau ketika sehat.” (HR. Bukhari 2996).
Al Hafidz al-‘Aini mengatakan,
هذا فيمن كان يعمل طاعة فمنع منها، وكانت نيته لولا المانع أن يدوم عليها
”Hadis ini bercerita tentang orang yang terbiasa melakukan amal ketaatan kemudian terhalangi (tidak bisa)
mengamalkannya karena udzur, sementara niatnya ingin tetap merutinkan amal tersebut seandainya
tidak ada penghalang.” (Umdatul Qori, 14/247)
Dan itulah keistimewaan orang yang beriman. Pahala rutinitas amal baiknya diabadikan oleh Allah.
Al Muhallab mengatakan,
“Hadis ini sesuai dengan apa yang ada dalam Al-Qur’an, Allah berfirman,
إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ
”Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh mereka mendapatkan pahala yang tidak pernah terputus.” (QS. At Tin:6)
maksudnya mereka (orang-orang yang beriman) mendapatkan pahala ketika mereka sudah tua dan lemah
sesuai dengan amal yang dulu pernah mereka kerjakan ketika masih sehat, tanpa terputus. Oleh karena itu,
setiap sakit yang menimpa, selain yang akut dan setiap kesulitan yang dialami ketika safar dan sebab lainnya, yang menghalangi seseorang untuk melakukan amal yang menjadi kebiasaannya, maka Allah telah memberikan kemurahannya dengan tetap memberikan pahala kepada orang yang tidak bisa melakukan amal tersebut karena kondisi yang dialaminya.” (Syarh Shaih Al Bukhari oleh Ibn Batthal, 3/146).
Untuk itu, carilah amal sunah yang ringan, yang memungkinkan untuk anda lakukan secara istiqamah sampai akhir hayat, selama fisik masih mampu menanggungnya. Karena amal yang istiqamah meskipun sedikit, lebih dicintai Allah, dari pada banyak namun hanya dilakukan sekali dua kali.
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ خُذُوا مِنَ الأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ ، فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا ، وَإِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَا دَامَ وَإِنْ قَلَّ
“Wahai para manusia, beramal-lah sesuai dengan kemampuan kalian. Karena sesungguhnya Allah tidak
akan bosan sampai kalian bosan. Sesungguhnya amal yang paling dicintai oleh Allah adalah amal yang paling rutin dikerjakan meskipun sedikit.” (HR. Bukhari 5861 )
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial\
Sumber: https://konsultasisyariah.com/24479-5-catatan-tentang-puasa-senin-kamis.html

Sabtu, 09 April 2016

SEJARAH YAYASAN MUJAHIDIN KALBAR


Logo Lama Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat

Sejarah Mujahidin berawal pembentukan Yayasan Mujahidin pada tahun 1953 berdasarankan akte notaris No. 2 oleh notaris Achmad Mourtadha, tanggal 20 Oktober 1953 pada hari jum’at dan hari tersebut juga ditetapkan secara resmi sebagai hari jadinya. Pemilihan nama Mujahidin sebagaimana termaktub pada Surat An Nisa ayat 95, dimaksudkan sebagai makna menegakkan Islam dan Jihad di Jalan Allah SWT, serta sebagai ‘monumen’ perjuangan bagi para mujahid yang gugur di jalan-Nya.
Pembangunan Masjid Raya Mujahidin ini sendiri dimulai pada tahun 1974 pada pemerintahan Gubernur Kalimantan Barat H. Kadarusno dengan penyelesain fisik 70%, dan dilanjutkan oleh pemerintahan H. Soedjiman, serta dilanjutkan kembali pada pemerintahan Gubernur H. Pardjoko Suryokusumo. Seluruh pembiayaan pembangunan  masjid ini diperoleh dari bantuan Presiden RI sebesar Rp. 30.000.000, dan Pemda Provinsi Kalimantan Barat melalui APBD tahun 1975/76, 1976/77, 1977/78, dan 1978/79 dengan total sebesar Rp. 730.000.000.
Pada tanggal 23 Oktober 1978 M atau 20 Dzulqaidah 1398 H, serta bersamaan dengan hari jadi ke-207 Kota Pontianak, penggunaan Masjid Raya Mujahidin diresmikan oleh Presiden RI ke-2 H. Soeharto.

KILAS SEJARAH: MASJID RAYA MUJAHIDIN DIGAGAS DENGAN MODAL RP 1.000

Oleh: Syafaruddin Usman MHD
Di kalangan umat Islam melalui pemukanya di Pontianak, sudah tertanam hasyrat dan keinginan memiliki masjid yang multi fungsi. Hasyrat itu kian menyala, manakala para tokoh tersebut menyaksikan beridirnya Masjid Syuhada di Jogjakarta [1949] dan Masjid al-Azhar di Jakarta pada tahun yang sama, serta direncanakannya Masjid Istiqlal oleh Bung Karno permulaan 1950-an. Saat Kongres Muslimin Indonesia [KMI] Desember 1949 di Jogjakarta, delegasi KMI Kalimantan Barat Achmad Mawardi Djafar, Abdur Rani Machmud, Mohamad Akib, Hasan Koeboe, Muzani A Rani dan Azhari Djamaluddin, di sela-sela kongres, menemui Mr Assaat sutan Mudo, penggagas Masjid Syuhada Jogja untuk kondolidasi.
Mawardi Djafar dan Mohamad Akib meminta petunjuk tokoh nasional yang sempat sebagai Pejabat Presiden RI itu tentang nawaitu mereka membangun masjid serupa di Pontianak. Sampai saat itu di antara delegasi KMI Kalimantan Barat ini belum memiliki konsep yang pasti tentang masjid besar yang akan dibangun. Di Pontianak sudah lebih dulu berdiri Masjid Jami Istana Kadriyah, belakangan dikenal sebagai Masjid Jami Sultan Abdurrahman, kemudian Masjid Taqwa di Kampung Mariana di mana Mohamad Akib ikut membidani berdirinya, serta Masjid Islamiyah di Kampung Bangka yang antara lain diusahakan H Hasan.
Awal 1950, sekembali delegasi KMI ke Pontianak, hasyrat memiliki masjid yang multi fungsi itu pun semakin diintensifkan. Maka, selama tahun-tahun tersebut, Achmad Mawardi Djafar dan Mohamad Akib, aktif bersilaturahmi dengan para pemuka masyarakat muslim di Pontianak. Mereka berdua menghimpun segala upaya untuk merintis berdirinya masjid yang diidamkan tersebut.
Hingga empat tahun setelah konsolidasi 1949 dengan tokoh muslim terkemuka seperti Mr Sjafruddin Prawiranegara, Mohamad Natsir, Syamsurizal, Buya HAMKA dan Anwar Tjokroaminoto, maka pada Jumat, 2 Oktober 1953, dikukuhkan dengan Akta nomor 2 Notaris Achmad Mourtadha di Pontianak, dibentuk yayasan dengan nama Yayasan Mujahidin. Para pendiri yayasan ini masing-masing H Achmad Mashur Thahir [pengusaha terkemuka], Mohamad Saad Karim [Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Pontianak], Merah Kesuma Indra Mahyuddin [pengusaha terkemuka], Achmad Mawardi Djafar [Koordinator Penerangan Agama Daerah Kalimantan Barat], Gulam Abas [pengusaha] dan Mohamad H Husein [pengusaha].
Keenam tokoh tersebut berbekal modal tunai Rp 1000[seribu rupiah] nilai tukar masa itu, mendirikan yayasan dimaksud dengan tujuan utama merintis dan mendirikan masjid di Kota Pontianak yang akan diberi nama Masjid Mujahidin. Hal itu termaktub di dalam Pasal 3 Akta Notaris tersebut, di mana dalam Tujuan dan Usaha, diuraikan bahwa: “... Tujuan mutlak yayasan ini, ialah mendirikan sebuah masjid di Kota Pontianak yang akan diberi nama Majahidin ...” Untuk mewujudkan tujuan ini, yayasan berusaha maksimal mengembangkan modal awal Rp 1000 yang disimpan pada suatu rekening istimewa di Bank Rakyat Indonesia di Pontianak dengan mengupayakan memperoleh derma, subsidi pemerintah serta sokongan dan penerimaan legal lainnya.
Untuk pertamakalinya, kepengurusan Yayasan Mujahidin yang dibentuk 2 Oktober 1953, terdiri dari dua orang penasehat, masing-masing Residen Koordinator Kalimantan Barat dan Walikota Besar Pontianak. Komisi Pengawas terdiri dari Raden Djenal Asikin Judadibrata [Residen Koordinator Kalimantan Barat] dan Raden Soedjarwo [Bupati Kabupaten Pontianak di Pontianak]. Badan Pengurus terdiri dari H Achmad Manshur Thahir [Ketua Umum], Mayor TNI Aminuddin Hamzah [Ketua I], Mohammad Saad [Ketua II], Merah Kesuma Indra Mahjuddin [Penulis I], Achmad Mawardi Djafar [Penulis II], Gulam Abas [Bendahara I] dan Mohammad H Husein [Bendahara II]. Selaku penandatangan akta notaris, mewakili para penghadap lainnya, masing-masing H Achmad Manshur Thahir, Mohamad Saad Karim, Merah Kesuma Indra Mahyuddin, Achmad Mawardi Djafar, Gulam Abas dan Mohamad H Husein.
Dipilihnya nama Mujahidin untuk yayasan dan masjid yang dirintis tersebut, diusulkan oleh Achmad Mawardi Djafar, dengan pemikiran mengabadikan perjuangan kaum muslim dalam kancah kolektif mempersembahkan kemerdekaan Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat. Mereka maksudkan, Mujahidin sebagai monumen perjuangan ummat. Dan para penggagas yayasan ini sendiri notabene adalah pelaku sejarah di daerah ini, khususnya Achmad Mawardi Djafar dan H Achmad Manshur Thahir.
Setelah terbentuknya yayasan tersebut, tidklah berarti segala kesulitan teratasi dalam rangka membangun masjid yang diidamkan. Sebab, membangun masjid modern untuk ukuran zamannya di Pontianak ketika itu, bukan perkara yang mudah. Berbagai usaha segera dijalankan. Dengan faktor minimnya pendanaan, hingga dari waktu ke waktu, masjid yang digagas inipun belum juga kunjung didirikan. Namun, Yayasan Mujahidin berusaha semaksimal mungkin sesuai tujuan semulanya.
Perjalanan waktu, delapan tahun kemudian, pada 7 September 1961, diadakan pembaharuan kepengurusan Yayasan Mujahidin. Ini dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian tujuan semula, membangun masjid modern di tengah Kota Pontianak. Dalam kepengurusan yang diperbaharui itu, terdiri dari tiga Penasehat: Pangdam XII Tanjungpura Brigjen Soedarmo, Wakil Gubernur Kalimantan Barat Letkol Iwan Soepardi dan Walikota Kepala Daerah Kotapraja Pontianak HA Muis Amin. Komisi Pengawas masing-masing Raden Djenal Asikin Joedadibrata, Mohammad Akib dan H Abdussjukur Ketua DPR Daswati II Kalimantan Barat. Badan Pengurus masing-masing Ketua Umum H Achmad Manshur Thahir, Ketua I Andi Odang, Ketua II Ardan, Sekretaris I Muzani A Rani, Sekretaris II Achmad Mawardi Djafar, Bendahara I Merah Kesuma Indra Mahjudin dan Bendahara II Hasnul Kabri. Anggota terdiri dari Burhanuddin, Mohamad Saad Karim, HM Saleh HA Thalib, Andi Jusuf, Saiyan Tiong, M Soedarjo, Aliaswat Saleh dan Mohamad H Husein.
Kepengurusan baru ini berusaha mensinergikan secara optimal keberadaan mereka untuk mencapai tujuan semula. Namun, malapetaka sejarah terjadi, beberapa di antara pengurus baru ini tertimpa musibah kezaliman Partai Komunis Indonesia [PKI], akibatnya mereka ini dinon-aktifkan. Kondisi itu, bersamaan dibubarkannya Partai Masyumi, di mana aktifis Yayasan Mujahidin serupa Achmad Mawardi Djafar dan Muzani A Rani adalah dua tokoh utama Masyumi di Kalimantan Barat. Mawardi Djafar anggota DPR Daswati I Kalimantan Barat dari Fraksi Masyumi dan Muzani A Rani anggota Konstituante wakil Masyumi dari Kalimantan Barat. Namun, kelahiran Orde Baru memberikan perubahan tatanan kenegaraan, dan mereka pun kembali beraktifitas di tengah masyarakat.
Selanjutnya, ketika Gubernur Kalimantan Barat dijabat Kol Kadarusno, kepengurusan yayasan mengalami perubahan untuk kedua kalinya. Dua orang tokoh pemuka masyarakat muslim Kalimantan Barat, Achmad Mawardi Djafar dan A Muin Idris, diberi mandat oleh yayasan pada 18 Januari 1975 untuk mewakili Yayasan Mujahidin untuk melakukan pembaharuan kepengurusan serta mempertegas maksud dan tujuan dari yayasan ini. Maka, pada Kamis 29 Februari 1975, dengan Akta Nomor 40 Notaris Mohamad Damiri di Pontianak, terbit Akta Perubahan Yayasan Mujahidin. Dan di bawah kepemimpinan Gubernur Kadarusno, pembangunan wujud fisik masjid dilaksanakan secara intensif.
Kepengurusan baru terdiri Ketua Umum Kadarusno, Ketua I Mohamad Barir SH, Ketua II H Achmad Manshur Thahir, Sekretaris I Achmad Mawardi Djafar, Sekretaris II Drs Noor Ismail, Bendahara Drs Nurdin. Pembantu Hasnul Kabri, HM Saleh H Thalib, Saiyan Tiong, Aliaswat Saleh, Muhamad Ali As SH, A Muis Amin, HM Jusuf Sjuib, A Muin Idris, HM Syah Bakie SE, Ir Daeng Arifin Hadi, Ir Said Djafar dan HA Hamid Lahir.
Ketika pembangunan fisik Masjid Raya Mujahidin, sesuai akta awalnya dinamakan Masjid Raya Mujahidin, mencapai 70 persen rampung sejak peletakan batu pertama pembangunannya pada 1974,pada 13 Februari 1976 jabatan Gubernur Kalimantan Barat diserahterimakan dari Kadarusno kepada Soedjiman. Hingga 1978, mengisi sementara kekosongan jabatan Ketua Umum, maka yayasan menunjuk Drs H Rasyidi Hamid untuk menjabat sementara selaku Ketua Umum. Seterusnya berdasar Akta Notaris Damirie Nomor 85 pada 16 Januari 1978, tersusun kepengurusan baru terdiri dari Penasehat H Kadarusno, Ketua Umum Soedjiman, Ketua I Muhammad Barir SH, Ketua II H Achmad Manshur Thahir, Sekretaris I Achmad Mawardi Djafar, Sekretaris II Drs Noor Ismail, Bendahara Drs Nurdin. Pembantu Hasnul Kabri, HM Saleh H Thalib, Saiyan Tiong, Aliaswat Saleh, HM Ali As SH, HA Muis Amin, HM Jusuf Sjuib, A Muin Idris, HM Syah Bakrie SE, Ir Daeng Arifin Hadi. Ir Said Djafar dan Drs H Rasyidi Hamid.
Pembangunan masjid ini selain dari sumbangan kaum muslim yang terus mengalir, juga merupakan dana dari APBD Kalimantan Barat sejak Tahun Anggaran 1975-76. Pengerjaan fisik masjid dikoordinir arsitek Kalimantan Barat Ir Daeng Arifin Hadi dan Ir Said Djafar. Dan rancang bangun masjid ini dilakukan Ir Said Djafar dengan pengerjaan dilakukan PT Barata Jakarta dipimpin Ir Muchlis Hadi.
Setelah menempuh jangka waktu sekitar 30 tahun sejak inisiatif awal pembangunannya, ditandai didirikannya Yayasan Mujahidin, akhirnya terwujudlah masjid megah di tengah Kota Pontianak dengan nama Masjid Raya Mujahidin. Masjid ini diresmikan Presiden RI Soeharto pada 23 Oktober 1978 bersamaan 20 Zulkaidah 1398 bertepatan Hari Jadi ke 207 Kota Pontianak.
(Sumber: Catatan Akun Facebook: Din Osman)
http://mujahidinkalbar.blogspot.co.id/2014/09/kilas-sejarah-masjid-raya-mujahidin.html

Selasa, 15 Desember 2015

PERISTIWA DI BULAN RABIUL AWAL


TIDAK terasa kita sudah berada di bulan ketiga tahun Hijriah. Ini adalah bulan Rabiul Awal. Ada banyak peristiwa penting dalam bulan ini.
Peristiwa yang terjadi pada bulan Rabiul Awwal:
– 12 R. Awwal 53 sebelum hijrah/ 21 April 571 M: Lahirnya Baginda Nabi Muhammad Saw.
– 7 R. Awwal 543 H/1 Agustus 1148: Tentara Salib gagal menaklukkan Damaskus untuk kedua kalinya
– 17 R. Awwal 950 H/ 20 Juni 1543 M: Turki Utsmani menaklukkan Sisilia
– 10 R. Awwal 979 H/ 1 Agustus 1571 M: Turki Utsmani menaklukkan Siprus
– 8 R. Awwal 1089 H/ 30 Maret 1678 M: Sultan Turki Utsmani Muhammad IV menyerang Rusia
– 13 R. Awwal 1190 H/ 2 Mei 1776 M: Turki Utsmani mengumumkan perang dengan Iran
– 28 R. Awwal 1243 H/ 20 Oktober 1827 M: Armada Eropa meruntuhkan armada Turki Utsmani di Navarinu, dekat pantai Yunani
– 14 R. Awwal 1347 H/ 1 November 1928: Mustafa Kemal Ataturk menghapuskan huruf Arab dari Turki
– 6 R. Awwal 1369 H/ 27 Desember 1949 M/ Belanda mengakui kedaulatan Indonesia yang sejatinya telah merdeka sejak 17 Agustus 1945
– 17 R. Awwal 1370 H/15 Maret 1951 M: Nasionalisasi kilang minyak di Iran
– 21 R. Awwal 1376 H/ 29 Oktober 1956: Inggris, Perancis dan Israel menyerang Mesir
Sumber: Majalah al-Azhar edisi Rabiul Awwal 1435 H. [dedih mulyadi/islampos]
https://www.islampos.com/peristiwa-peristiwa-penting-di-bulan-rabiul-awal-92652/

Senin, 09 November 2015

Selamat Hari Pahlawan 10 November 2015


Jumat, 30 Oktober 2015

Muharram Fair 1437 H Remaja Mujahidin Kalimantan Barat

Semarak memeriahkan Muharram sebagai Momentum Hijrahnya Rasulullah SAW,dan sebagai titik awal dimulainya perhitungan Tahun Baru Islam sudah semestinya di jadikan Momen untuk memakmurkan Masjid,Hal inilah yang di Galakan Oleh Remaja Mujahidin Kalimantan Barat di bawah naungan Yayasan Mujahdin Kalimantan Barat.
Dalam mengisi Bulan Muharram 1437 H Remaja Mujahidin Kalimantan Barat mengadakan berbagai Event dengan Tujuan Memakmurkan dan Mengisi Masjid Raya Mujahidin serta Menjadikan Sarana Ukhuwah dan Syiar Keislaman.Dengan Mengusung Tema "Semarak Muharram bersama Kita Tinggatkan Ukhuwah" kegiatan akan di Isi dengan Bebagai agenda di Antaranya Lomba Nasyid Acapella,Fashion Show,LCC SMA,Lomba Mewarnai,Qasidah,kegiatan ini akan dilangsungkan mulai tanggal 21-22 November 2015,Bertempat di Masjid Raya Mujahdin Kalimantan Barat.
Peserta sendiri adalah Pelajar Tingkat SD & SMA Sederajat,Mahasiswa Serta Umum baik yang Tinggal di Kota Pontianak atau Daerah Sekitarnya.
Untuk Pendaftaran Sendiri akan di Mulai Tanggal 1 November 2015-hingga 18 November 2015 bisa melalui Kontak Telpon/SMS,atau Langsung ke Sekretariat Remaja Mujahidin Kalimantan Barat.
Adapaun Persayaratan Lomba Muharram Fair di antaranya:

  1. LCC (Lomba Cerdas Cermat)
LCC ini berupa perlombaan yang berbentuk grup. Kegiatan ini diikuti oleh Pelajar tingkat SMA/Sederajat.
Berikut syarat dan ketentuannya:
1.      Peserta merupakan utusan SMA sederajat
2.      Melunasi biaya pendaftaran 20.000 per tim
3.      1 tim terdiri dari 3 orang
4.      Setiap sekolah dapat mengirimkan maksimal 3 tim
5.      Tema soal tentang SIRAH NABAWIYAH dan UMUM
6.      Peserta Wajib membawa tanda bukti dari sekolah (Surat Rekomendasi, Kartu Tanda Pelajar atau Kartu Keluarga)
7.      Perlombaan terdiri 2 sesi, yakni Sesi soal pilihan dan sesi rebutan.
8.      Sekali pertandingan terdiri dari 3 tim
9.      Pendaftaran tanggal 22 Oktober 18 November 2015 pukul 07.00 – 17.00 WIB di sekretariat panitia .(penyerahan formulir) atau via SMS dengan format: LCC-Nama sekolah-jumlah tim-No HP kirim ke: 089697195057 (Muhammad Al Iqbal) atau 085345934815 (Dika Abdiara)
10.  Teknikal Meeting (TM) Rabu, 18 November 2015 pukul 13.00 – selesai di Menara Masjid Raya Mujahidin Lt.Dasar.(Wajib Hadir)
11.  Pelaksanaan Kegiatan: Hari : Ahad / 22 November 2015 pukul 08.00 Wib Di Aula Masjid Raya Mujahidin.
12.  Perubahan dan informasi akan diinformasikan ke nomor kontak peserta masing-masing.
13. Memperebutkan Hadiah Uang Pembinaan+Bingkisan+Sertifikat Juara.

  1. Lomba Fashion Show
Lomba ini merupakan lomba pertunjukkan busana muslim secara perorangan. Syarat dan ketentuan:
1.         Peserta merupakan pelajar SD atau umum usia 7-10 tahun.
2.         Setiap sekolah mengirim maksimal 5 siswa dan 5 siswi.
3.         Melunasi biaya pendaftaran Rp 20.000 per peserta.
4.         Peserta menggunakan pakaian muslim yang sesuai dengan norma Islam.
5.         Penilaian meliputi kerapian, keserasian pakaian, adab, dan keindahan.
6.         Peserta Wajib membawa tanda bukti dari sekolah (Surat Rekomendasi, Kartu Tanda Pelajar atau Kartu Keluarga)
7.         Hal-hal lain yang belum disebutkan akan disampaikan saat Teknikal Meeting.
8.         Pendaftaran tanggal 22 Oktober 18 November 2015 pukul 07.00 – 17.00 WIB di sekretariat panitia .(penyerahan formulir) atau via SMS dengan format: LFS-Nama sekolah-jumlah Peserta-No HP kirim ke: 089697195057 (Muhammad Al Iqbal) atau 085345934815 (Dika Abdiara)
9.         Teknikal Meeting (TM) Rabu, 18 November 2015 pukul 13.00 – selesai di Menara Masjid Raya Mujahidin Lt.Dasar.(Wajib Hadir)
10.     Pelaksanaan kegiatan pada hari Sabtu/ 21 November 2015 pukul 15.00 WIB - selesai di Aula Masjid Raya Mujahidin.
11. Memperebutkan Hadiah Uang Pembinaan+Bingkisan+Sertifikat Juara.
12.     Perubahan dan informasi akan diinformasikan ke nomor kontak peserta masing-masing
  1. Lomba Mewarnai
Lomba ini berupa lomba Mewarnai Gambar Islami. Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1.         Peserta maksimal 10 anak dan merupakan utusan TK/ Umum Usia 3-6 Tahun.
2.         Mengisi formulir pendaftaran.
3.         Melunasi biaya pendaftaran Rp 15.000 per peserta.
4.         Peserta menggunakan pakaian yang sesuai dengan norma islam.
5.         Penilaian meliputi muatan kerapian,kebersihan dan kesesuaian gambar dengan warna.
6.         Peserta Wajib membawa tanda bukti dari sekolah (Surat Rekomendasi, Kartu Tanda Pelajar atau Kartu Keluarga)
7.         Pendaftaran tanggal 22 Oktober 18 November 2015 pukul 07.00 – 17.00 WIB di sekretariat panitia .(penyerahan formulir) atau via SMS dengan format: LM-Nama sekolah-jumlah Peserta-No HP kirim ke: 089697195057 (Muhammad Al Iqbal) atau 085345934815 (Dika Abdiara)
8.         Teknikal Meeting (TM) Rabu, 18 November 2015 pukul 13.00 – selesai di Menara Masjid Raya Mujahidin Lt.Dasar.(Wajib Hadir)
9.         Pelaksanaan Kegiatan: Hari : Ahad / 22 November 2015 pukul 15.00 Wib Di Menara Mujahidin.
10.     Hal-hal lain yang belum disebutkan akan disampaikan saat Teknikal Meeting.
11. Memperebutkan Hadiah Uang Pembinaan+Bingkisan+Sertifikat Juara.
12.     Perubahan dan informasi akan diinformasikan ke nomor kontak peserta masing-masing


  1. Lomba Nasyid “ACAPELLA”
Perlombaan ini merupakan nasyid secara bergrup. Syarat dan ketentuan:
1.         Peserta merupakan utusan dari dari Pelajar dan Mahasiswa.
2.         Setiap team/grup terdiri dari 4 - 6 orang.
3.         Peserta menampilkan 1 lagu wajib (dari panitia) dan 1 lagu bebas dengan tema yang juga bebas
LAGU WAJIB
·         Shalatlah (Ar-royyan)
·         Assalamu’alaikum (Rabbani)
·         Jagalah Hati (Snada)
·         Teman Sejati (Snada)
·         Muhasabah Cinta (Edcoustic)
·         Suci Sekeping Hati (Saujana)
·         Rumus Canggih (Justice Voice)
·         Bacalah (Raihan)
·         Insan Pilihan (Hawari)
4.         Peserta wajib membawakan lagu-lagu tersebut secara acapella.
5.         Peserta wajib menjelaskan isi dari makna salah satu lagu wajib yang akan dipilih.
6.         Lagu yang sudah dijadikan lagu wajib tidak diperkenankan dibawakan didalam lagu bebas.
7.         Diperbolehkan membawakan lagu karya sendiri disamping lagu wajib.
8.         Tidak diperbolehkan melihat teks.
9.         Batas waktu maksimal peserta 12 menit
10.     Peserta Wajib membawa tanda bukti dari sekolah (Surat Rekomendasi, Kartu Tanda Pelajar, Kartu Tanda Mahasiswa, atau Kartu Keluarga)
11.     Melunasi biaya pendaftaran Rp. 20.000 per tim
12.     Peserta menggunakan pakaian yang sesuai dengan norma islam.
13.     Pendaftaran tanggal 22 Oktober 18 November 2015 pukul 07.00 – 17.00 WIB di sekretariat panitia .(penyerahan formulir) atau via SMS dengan format: LN-Utusan-jumlah Peserta-No HP kirim ke: 089697195057 (Muhammad Al Iqbal) atau 085345934815 (Dika Abdiara)
14.     Teknikal Meeting (TM) Rabu, 18 November 2015 pukul 13.00 – selesai di Menara Masjid Raya Mujahidin Lt.Dasar.(Wajib Hadir)
15.     Pelaksanaan Kegiatan: Hari : Sabtu / 21 November 2015 pukul 08.00 Wib Di Panggung Muharram Fair.
16. Memperebutkan Hadiah Uang Pembinaan+Bingkisan+Sertifikat Juara.

17.     Hal-hal lain yang belum disebutkan akan disampaikan saat Teknikal Meeting.
18.     Perubahan dan informasi akan diinformasikan ke nomor kontak peserta masing-masing.


  1. Lomba Qasidah Rebana Klasik Tingkat Pemula
Persyaratan:.
1.         Terbuka untuk umum Se-Kota Pontianak dan Kubu Raya
2.         Biaya pendaftaran sebesar Rp.100.000 per-Group
3.         Mengisi formulir perndaftaran dan foto copy KTP (Masing-masing Personil)
4.         Khusus Peserta yang masih pelajar yang belum mempunyai KTP, peserta melampirkan Foto Copy Kartu Pelajar dan KK
5.         Jumlah personil masing-masing group 9-11 orang
6.         Tidak diperkenankan mengikuti lomba untuk peserta yang sudah pernah mengikuti lomba di tingkat Nasional.
7.         Berusia 15 tahun ke atas
8.         Wajib hadir saat Technikal meeting
9.         Apabila peserta tidak hadir, dianggap menyetujui hasil keputusan aturan tambahan yang telah disepakati panitia lomba, juri dan peserta.
10.     Pendaftaran tanggal 22 Oktober 18 November 2015 pukul 07.00 – 17.00 WIB di sekretariat panitia .(penyerahan formulir) atau via SMS dengan format: LQ-Utusan-jumlah Peserta-No HP kirim ke: 089697195057 (Muhammad Al Iqbal) atau 085345934815 (Dika Abdiara)
11.     Teknikal Meeting (TM) Rabu, 18 November 2015 pukul 13.00 – selesai di Menara Masjid Raya Mujahidin Lt.Dasar.(Wajib Hadir)
12.     Pelaksanaan Kegiatan: Hari : Ahad / 22 November 2015 pukul 08.00 Wib Di Panggung Muharram Fair.
13.     Pilihan lagu Qasidah Rebana Klasik : Ya Uyuuni, Sawitli, Killil Asyqin, Salamin Bait, Sa’lu linnas, Wanita Muslimah, Contoh Teladan, Sujudku, Sukaro. (Pilih salah Satu)
14.     Kriteria Penilaian Qasidah Rebana Klasik:
a.       Teknik Suara dan Penjiwaan
b.      Penampilan Koor dan Kekompakan, Teknik Rebana dan Arransement
c.       Busana, Adab, dan kepribadian.
15.  Peserta hadir 15 menit sebelum lomba dimulai dan registrasi ulang.
16.  Peserta yang dipanggil 3 kali berturut-turut tetapi tidak tampil maka dinyatakan gugur.
17.  Peserta hanya membawakan 1 lagu pilihan yang telah ditentukan panitia.
18.  Peserta diwajibkan membawa perlengkapan musik Qasidah masing-masing dan tidak diperkenankan membawa alat electone dan perkusi lainnya.
19.  Peserta tidak dibolehkan menggunakan alat musik terbangan (Hadrah)
20.  Keputusan Juri mutlak.
21.  Untuk Lomba Qasidah Pemenang akan mendapatkan:
                                      I.            Juara I         :  Uang Tunai Rp.1.500.000
                                   II.            Juara II        :  Uang Tunai Rp.1.000.000
                                III.            Juara III       :  Uang Tunai Rp.750.000