Pages

Sabtu, 02 Mei 2015

Fiqih Ringkas Tentang Puasa Bagian 2

 http://smkn12malang.sch.id/1/images/stories/puasa.jpg
Pembatal puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja
2. Muntah dengan sengaja. Dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.” (HR. Abu Daud. Shahih)
3. Keluar mani dengan sengaja. Dalam hadits qudsi disebutkan, “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku” (HR. Bukhari).  Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.
4. Jima’ (berhubungan intim) di siang hari saat puasa
Hal-hal yang dibolehkan ketika puasa
1. Mendapati waktu fajar dalam keadaan junub
2. Bersiwak ketika berpuasa
3. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan
4. Bercumbu dan mencium istri selama aman dari keluarnya mani
5. Bekam dan donor darah jika tidak membuat lemas
6. Mencicipi makanan selama tidak masuk dalam kerongkongan
7. Bercelak dan tetes mata
8. Mandi dan menyiramkan air di kepala untuk membuat segar
Yang mendapat keringanan tidak berpuasa
1. Orang sakit ketika sulit berpuasa dan punya kewajiban mengqodho’ puasa nantinya.
2. Orang yang bersafar ketika sulit berpuasa dan punya kewajiban mengqodho’ puasa nantinya.
3. Orang yang sudah tua renta dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh. Dan jika tidak berpuasa, mereka wajib menunaikan fidyah sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
4. Wanita hamil dan menyusui.  Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan, “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai dan Ahmad. Hasan). Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.” (Ahkamul Qur’an, 1: 224)
Semoga panduan singkat ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. [Riyadh, KSA 4 Sya’ban 1433 H]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: http://remajaislam.com/367-fikih-puasa-ringkas

0 komentar:

Posting Komentar